TUGAS 7
1. Pasal
2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik.
Cara-cara yang profesional adalah:a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
- Langkah yang dilakukan ialah dengan menunjukan kode etik jurnalis pasal 2 dan menunjukan sumber asal dari berita tersebut, pihak jurnalis mendapatkan berita suap-menyuap tersebut berdasarkan keterangan dari KPK, yang memang sudah terbukti kebenarannya karena KPK memang berkecimpung didalam kasus tentang tindak korupsi atau hal suap-menyuap. Hal tersebut mampu dijadikan sebuah alasan agar sebuah media tidak di somasi.
2. menurut argumentasi saya,
tindakan tersebut tidak benar karena berita yang diluncurkan belum tentu
kebenarannya. Sebagai jurnalis media online dalam melepas berita sebaiknya
mengecek dahulu atau memverifikasi dahulu beritanya. Sesuai denga pasal 2 PPMS
ayat 2, yang menhyatakan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan
verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi keberimbangan.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas
dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan
publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang
jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak
diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca
bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan
dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang
sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c),
media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan,
hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.
3. Pendapat
saya terhadap cara kerja media online tersebu, seharusnya pihak media lebih
dahulu memverifikasi sebuah kebenaran dari berita tersebut, walau memang untuk
kepentingan publik lebih baik di analisa dan cek kebenarannya. Sesuai dengan pasal
1 kode etik jurnalistik ialah sebagai seorang Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Dan cara
agar meralat berita yang sudah diluncurkan ialah memberikan hak jawab atau
mengkoreksi ulang berita yang sudah dikuncurkan seperti pasal 4 PPMS ayat 2.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
4. Pendapat saya mengenai sebuah berita media online yang memuat berita mengenai tuduhan pelanggraan HAM terhadap seorang jenderal ialah merupakan pemberitaan pembunuhan karakter atau rekayasa, karena dalam peluncuran berita tersebut dialam fotonya, jendral tersebut seolah-olah sedang melakukan pembataian di timor-timor yang sebenarnya tidak melakukan. Pengambilan gambar tersebut melanggar pasal 2 kode etik jurnalistik ayat 5 yang menyatakan ”rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang”.
Pengambilan gambar yang diambil oleh jurnalis media online seakan menyudutkan seorang jenderal tersebut, walau foto yang ditampilkan bukan rekayasa dan tanpa adanya editan, namun penyiaran foto tersebut bertepatan dengan isu jenderal yang pernah memerintahkan tentaranya untuk melakukan pembataian di timur-timor.
5. Mengutip berita dari media online lain dan isi berita yang dikutip ternyata salah, yang harus dilakukan oleh media online pembuat berita dan pengutip ialah dengan cara mengkoreksi ulang berita yang diluncurkan dan memebrikan hak jawab jika berita yang sebelumnya ialah salah diseratai dengan permohonan maaf atas tindakan tersebut agar terhindar dari tuntutan dari korban yang merasa dirugikan. Sesuai dengan pasal 11 kode etik jurnalistik dan juga pasal 2 PPMS.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Komentar
Posting Komentar